Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Perspektif Hukum Administrasi, Aturan Internal Polri, dan Asas Kepatutan
PENGGUNAAN anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai ajudan anggota DPRD, termasuk dalam konteks pendampingan keluarga pejabat daerah seperti istri bupati yang merangkap anggota DPRD, merupakan praktik yang perlu ditinjau secara ketat dari aspek legalitas, asas kewenangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Meskipun tidak terdapat norma yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri dalam bentuk pengamanan atau pendampingan pejabat negara, setiap penempatan personel Polri di luar struktur organisasinya wajib memiliki dasar hukum yang jelas, kebutuhan objektif, serta tidak menyimpang dari fungsi utama kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, setiap penugasan personel Polri harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan fungsi institusional kepolisian, bukan pada pelayanan individual yang tidak memiliki urgensi keamanan yang dapat dibuktikan secara objektif.
Dari sisi aturan internal, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, pada prinsipnya mengatur bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi harus memenuhi asas legalitas, objektivitas, selektivitas, profesionalitas, dan berdasarkan kebutuhan organisasi pengguna.
Penugasan tersebut harus dilakukan melalui keputusan resmi institusi Polri dan ditujukan untuk kepentingan kelembagaan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau relasi keluarga pejabat.
Dengan demikian, penempatan anggota Polri sebagai ajudan pribadi anggota DPRD atau keluarga pejabat tanpa dasar kebutuhan pengamanan yang sah dan terukur berpotensi menyimpang dari ketentuan tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penggunaan kewenangan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas kecermatan, dan asas efisiensi.
Penempatan anggota Polri sebagai ajudan di luar kebutuhan keamanan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan berpotensi bertentangan dengan asas-asas tersebut karena mengalihkan sumber daya negara dari fungsi pelayanan publik yang lebih prioritas.
Dari perspektif etika jabatan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang pada umumnya menekankan kewajiban menjaga martabat, kesederhanaan, serta menghindari penggunaan fasilitas jabatan secara berlebihan.
Jabatan DPRD pada hakikatnya merupakan jabatan representatif, bukan jabatan eksekutif yang secara inheren memerlukan ajudan dari unsur kepolisian aktif.
Oleh karena itu, penggunaan ajudan Polri dalam konteks ini berpotensi menimbulkan kesan privilese kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dan kedekatan wakil rakyat dengan masyarakat.
Lebih lanjut, dalam konteks istri bupati yang juga menjabat sebagai anggota DPRD, perlu ditegaskan bahwa status sebagai pasangan kepala daerah bukan merupakan jabatan publik yang memiliki kewenangan administratif.
Dengan demikian, pemberian fasilitas ajudan dari unsur Polri yang didasarkan pada hubungan keluarga atau kedudukan sosial, bukan pada kebutuhan jabatan yang sah, tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat dalam sistem hukum administrasi negara.
Apabila penugasan tersebut juga menggunakan anggaran negara tanpa dasar kebutuhan kedinasan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum administrasi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana dikenal dalam rezim UU Administrasi Pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dengan demikian, secara hukum administrasi, berdasarkan aturan internal Polri, serta prinsip AUPB, penggunaan anggota Polri sebagai ajudan anggota DPRD maupun keluarga pejabat daerah tidak dapat dibenarkan apabila tidak didasarkan pada kebutuhan pengamanan yang nyata, objektif, dan terukur.
Praktik tersebut lebih tepat dinilai sebagai bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak proporsional, berpotensi bertentangan dengan asas kepatutan, serta tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (*)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan