Dengan spirit ini juga memungkin Bawaslu Kota Kupang merespon dengan cepat informasi dari masyarakat dalam rangka mencegah potensi pelanggaran.

Dalam konteks pencegahan ini masyarakat terlibat secara informal dalam meneruskan informasi yang diketahui kepada pengawas pemilu. Meskipun disampaikan secara informal, nampak bahwa masyarakat sudah menunjukan sikap responsif terhadap realitas pemilihan.

Fenomena ini menunjukan bahwa informasi-informasi pengawasan yang disampaikan telah diproses dan dimaknai masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif mewujudkan pemilihan yang berkualitas.

Iklan

Dengan demikian keberhasilan pengawasan, sejatinya tidak dilihat dari berapa jumlah penanganan pelanggaran tetapi soal efektivitas pencegahan.

Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan (Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024). Pintu masuk terhadap penindakan pelanggaran bisa dari temuan dan laporan.

Temuan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Hasil pengawasan dari pengawas pemilu dicatat dalam form laporan hasil pengawasan.