Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bawaslu Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dengan mengimplementasikan program pengawasan partisipatif yang merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilihan kepala daerah.

Sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan pengawas pemilu Kota Kupang memberi manfaat yang cukup signifikan dalam kaitannya dengan membangun kesadaran masyarakat.
Hal ini tercermin dari keterlibatan warga yang mulai aktif memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran di lapangan via telekomunikasi yang kemudian mendapat respon cepat Bawaslu Kota Kupang.
Respon cepat ini dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan dan memastikan secara langsung kebenaran informasi dan setelahnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Fenomena informasi informal masyarakat ini banyak sekali dialami pengawas pemilu pada perhelatan pilkada Kota Kupang tahun 2024. Dengan demikian partisipasi ini menandakan bahwa pesan-pesan pengawasan yang dimanajemen di setiap kegiatan tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi telah diproses dan dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas pemilihan kepala daerah di Kota Kupang.
Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran: Dua Sisi Keberhasilan Pengawasan
Paradigma Bawaslu dalam pengawasan pemilihan dilakukan dengan cara preventif dengan tagline awasi, cegah dan tindak. Dalam melakukan pengawasan pemilihan, pencegahan selalu diutamakan, jika tidak diindahkan oleh peserta pemilihan maka selanjutnya pelanggaran yang terjadi dilakukan penindakan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan