Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Masyarakat yang terorganisir ditingkatkan kapasitasnya dari membangun persepsi dan kesadaran bersama bahwa masyarakat adalah pemilik kedaulatan, juga bagaimana memahami hak dan perannya dalam pemilihan, berani mengambil keputusan untuk melapor dan menyuarakan kepentingan banyak orang.

Dengan kata lain penguatan kapasitas warga dalam pengawasan partisipatif perlu dilakukan dengan skema pemberdayaan di mana teknisnya akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan pengawas pemilu.
Praktek pengawasan partisipatif yang terjadi pada pilkada Kota Kupang tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat untuk terlibat mengawasi pemilihan tumbuh meski dengan metode yang variatif.
Kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan merupakan wujud kesadaran masyarakat dalam merawat demokrasi.
Dengan demikian, komunikasi partisipatif Bawaslu Kota Kupang dalam menginformasikan dan mengajak pelibatan masyarakat dalam aksi pengawasan partisipatif berhasil.
Meski demikian, perlu ada evaluasi terhadap dinamika proses pemilihan terkhusus yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan baik secara internal maupuan bersama masyarakat. Sehingga silahturhami dengan masyarakat pasca pemilihan secara continue perlu dirawat. (*)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan