Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Aksi ini sangat membantu guna deteksi dini potensi pelanggaran sehingga ada upaya pencegahan. Tindakan masyarakat ini dapat dibaca sebagai kuatnya partisipasi dalam pengawasan atau pengawasan partisipatif.

Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Kota Kupang
Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Selanjutnya pengawasan partisipatif diselenggarakan sebagai Pendidikan politik, kepemiluan, dan dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat serta penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif dilakukan melalui program Pengawasan Partisipatif seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
Secara normatif pengawasan partisipatif dapat dipahami sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, pencegahan dan pemantauan proses, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada.
Keterlibatan ini sebagai upaya memperkuat kontrol warga terhadap proses pemilihan. Hal ini mutlak dilakukan karena tanpa partisipasi publik, pengawasan pemilihan hanya akan dilakukan oleh lembaga resmi Bawaslu yang personelnya terbatas dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang harus diawasi.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan