PESTA rakyat pemilihan kepala daerah sudah usai diselenggarakan pada tahun 2024. Di Kota Kupang pasangan nomor urut 5 Christian Widodo dan Serena C. Francis ditetapkan sebagai kepala daerah untuk lima tahun ke depan.

Suksesi pimpinan eksektutif tersebut terselenggara dengan baik berkat kerja sama seluruh pihak. Meski sudah usai, dinamika pilkada menarik untuk didiskusikan terkhusus berkaitan dengan aspek pengawasan.

Dalam konteks Pilkada, Bawaslu berfungsi memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Bawaslu RI, 2023) yang termanifestasi dalam tugas pengawasan tahapan, melakukan pencegahan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.

Iklan

Dalam rangka penguatan demokrasi elektoral, pengawasan pemilihan tidak bisa dilakukan sendiri sehingga perlu partisipasi dari masyarakat. Pengawasan partisipatif dalam pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen penting yang perlu didorong secara berkelanjutan.

Keterlibatan warga negara dalam mengawasi proses pilkada di Kota Kupang secara implisit membawa dampak positif seperti menginformasikan aduan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota, baik melalui kanal media sosial maupun dari kanal informasi yang disiapkan pengawas pemilu termasuk mengirim pesan whatsap ke pengawas pemilu.

Aksi ini sangat membantu guna deteksi dini potensi pelanggaran sehingga ada upaya pencegahan. Tindakan masyarakat ini dapat dibaca sebagai kuatnya partisipasi dalam pengawasan atau pengawasan partisipatif.

Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Kota Kupang

Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Selanjutnya pengawasan partisipatif diselenggarakan sebagai Pendidikan politik, kepemiluan, dan dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat serta penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif dilakukan melalui program Pengawasan Partisipatif seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.

Secara normatif pengawasan partisipatif dapat dipahami sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, pencegahan dan pemantauan proses, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada.

Keterlibatan ini sebagai upaya memperkuat kontrol warga terhadap proses pemilihan. Hal ini mutlak dilakukan karena tanpa partisipasi publik, pengawasan pemilihan hanya akan dilakukan oleh lembaga resmi Bawaslu yang personelnya terbatas dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang harus diawasi.

Sebagai pemegang kedaulatan, partisipasi aktif rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan setiap tahapan pemilu adalah bentuk tindakan nyata mereka untuk memastikan pemenuhan hak politiknya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Agar proses dan hasil pemilu benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kukuh.

Dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Kupang dan seluruh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan gencar memperluas jangkauan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi, pembentukan forum warga, membangun kemitraan dan jejaring dengan stakeholder serta kelompok kategorial lainnya.

Dalam operasionalisasinya, jajaran pengawas pemilihan Bawaslu Kota Kupang melakukan sosialiasi. Sosialisasi dimaksud adalah transfer informasi berkaitan dengan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dan sekaligus ajakan pelibatan dalam pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kota Kupang juga membentuk forum warga yang tersebar di setiap kecamatan dan juga mengajak orang muda Kota Kupang untuk mengikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif.

Pengawasan partisipatif ini dibangun menggunakan pendekatan komunikasi partisipatif. Komunikasi partisipatif merupakan suatu proses komunikasi di mana terjadi komunikasi dua arah atau dialogis sehingga menghasilkan suatu pemahaman yang sama terhadap pesan yang disampaikan.

Mengacu pada gagasan Paulo Freire, komunikasi yang efektif adalah komunikasi yang membangun kesadaran kritis melalui interaksi yang setara. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek sosialisasi, melainkan sebagai subjek yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kualitas pemilu.

Dalam konteks ini, forum warga, pendidikan pengawasan partisipatif, serta pelibatan berbagai kelompok masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang menjadi ruang dialog memungkinkan proses transfer pengetahuan, pengalaman dan persepsi yang sama atas dinamika elektoral yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, komunikasi partisipatif yang dibangun tidak hanya berhasil mentransfer pengetahuan, tetapi juga mendorong lahirnya kesadaran kolektif dan tindakan nyata warga dalam mengawasi, mencegah, dan merespon dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Penelitian Sisilia Olivera Mambo dan kawan-kawan pada tahun 2024, yang menunjukan bahwa implementasi Perbawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Kupang dengan baik meskipun masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya.

Sebagai pelaksana kebijakan di tingkat kota, Bawaslu Kota Kupang telah berupaya untuk membangun dan menjalin komunikasi dengan masyarakat umum yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat melalui sosialisasi, kerjasama dan pelibatan masyarakat dalam setiap program pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dengan mengimplementasikan program pengawasan partisipatif yang merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilihan kepala daerah.

Sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan pengawas pemilu Kota Kupang memberi manfaat yang cukup signifikan dalam kaitannya dengan membangun kesadaran masyarakat.

Hal ini tercermin dari keterlibatan warga yang mulai aktif memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran di lapangan via telekomunikasi yang kemudian mendapat respon cepat Bawaslu Kota Kupang.

Respon cepat ini dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan dan memastikan secara langsung kebenaran informasi dan setelahnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Fenomena informasi informal masyarakat ini banyak sekali dialami pengawas pemilu pada perhelatan pilkada Kota Kupang tahun 2024. Dengan demikian partisipasi ini menandakan bahwa pesan-pesan pengawasan yang dimanajemen di setiap kegiatan tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi telah diproses dan dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas pemilihan kepala daerah di Kota Kupang.

Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran: Dua Sisi Keberhasilan Pengawasan

Paradigma Bawaslu dalam pengawasan pemilihan dilakukan dengan cara preventif dengan tagline awasi, cegah dan tindak. Dalam melakukan pengawasan pemilihan, pencegahan selalu diutamakan, jika tidak diindahkan oleh peserta pemilihan maka selanjutnya pelanggaran yang terjadi dilakukan penindakan.

Dengan spirit ini juga memungkin Bawaslu Kota Kupang merespon dengan cepat informasi dari masyarakat dalam rangka mencegah potensi pelanggaran.

Dalam konteks pencegahan ini masyarakat terlibat secara informal dalam meneruskan informasi yang diketahui kepada pengawas pemilu. Meskipun disampaikan secara informal, nampak bahwa masyarakat sudah menunjukan sikap responsif terhadap realitas pemilihan.

Fenomena ini menunjukan bahwa informasi-informasi pengawasan yang disampaikan telah diproses dan dimaknai masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif mewujudkan pemilihan yang berkualitas.

Dengan demikian keberhasilan pengawasan, sejatinya tidak dilihat dari berapa jumlah penanganan pelanggaran tetapi soal efektivitas pencegahan.

Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan (Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024). Pintu masuk terhadap penindakan pelanggaran bisa dari temuan dan laporan.

Temuan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Hasil pengawasan dari pengawas pemilu dicatat dalam form laporan hasil pengawasan.

Dari form ini kemudian dilihat ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu. Sedangakan laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan. Laporan merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pelanggaran dan melaporkan ke Bawaslu.

Dalam proses pengawasan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kota Kupang menemukan adanya 5 dugaan pelanggaran pemilihan dan kemudian ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditangani bervariatif seperti pelanggaran terhadap aturan lainnya, dan juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ada juga pelanggaran-pelanggaran yang berhasil dicegah oleh Bawaslu Kota Kupang dan jajaran ad hoc seperti pidana dan admnistrasi.

Dari data penanganan pelanggaran pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Kupang, dapat dilihat bahwa semuanya bersumber dari temuan pengawas pemilu.

Dengan tidak adanya laporan resmi dari masyarakat, maka dapat dibaca sebagai indikasi awal keberhasilan pengawasan partisipatif, dalam arti potensi pelanggaran dapat ditekan atau terdeteksi lebih dini melalui kanal informal yang disiasati oleh Bawaslu Kota Kupang.

Lima temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Kupang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan aktif, baik melalui partisipasi warga maupun inisiatif kelembagaan, sehingga membentuk kombinasi pengawasan kolaboratif yang efektif.

Di lain sisi, penanganan dugaan pelanggaran ini juga bagian dari bagaimana Bawaslu Kota Kupang menjalankan kewenangan yang diamanatkan regulasi. Sehingga dalam pengawasan pemilihan, Bawaslu Kota Kupang tidak pasif menunggu laporan dari masyarakat tetapi juga pro aktif dan sikap responsif dari pengawas pemilu.

Arah Penguatan Pengawasan Partisipatif di Masa Non Tahapan

Mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan tentu bukan langkah mudah. Perlu kerja-kerja yang terukur dan dilakukan secara terus menerus. Di masa non tahapan, kerja kolaborasi penguatan terhadap partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan.

Berkaca dari pengalaman pemilihan kepala daerah bahwa adanya keterlibat masyarakat secara informal dalam menginformasikan dinamika di lapangan adalah fakta keberhasilan dari pengawasan partisipatif.

Maka, pengawasan partisipatif adalah bentuk konkrit pengawas dan masyarakat berkolaborasi dalam proses pengawasan. Sebagai pemilik kedaulatan masih ada tugas rumah yang perlu dikerjakan bersama yakni keberanian masyarakat dalam melaporkan informasi dugaan secara resmi.

Pada masa non tahapan, silahturhami dengan masyarakat maupun dengan stakeholder perlu dirajut kembali. Silahturahmi dapat membuka diri terhadap masukan-masukan dan evaluasi penyelenggaran pemilihan dari masyarakat ataupun stakeholder.

Sehingga sebagai pengawas, Bawaslu Kota Kupang memiliki informasi terkait potensi-potensi pelanggaran yang formula mitigasinya dapat didesain sedini mungkin.

Silahturahmi ini juga dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipatif agar informasi kepemiluan dari aspek pengawasan terus diupdate.

Selanjutnya, penguatan partisipatif dengan mahasiswa-mahasiswa KKN maupun yang melaksanakan magang di kantor Bawaslu Kota Kupang.

Menggandeng mahasiswa sebagai mitra pengawasan partisipatif perlu dilakukan dengan cara transfer informasi kepemiluan dari aspek pengawasan seperti kelembagaan Bawaslu, pencegahan, penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dengan strategi ini kader pengawasan partisipatif informal bertambah. Secara resmi Bawaslu memiliki orang muda yang terkonsolidasi dalam kader pengawas partisipatif. Kader muda ini mendapat pendidikan pengawasan partisipatif langsung dari Bawaslu dan siap berdampak pada pemilu maupun pemilihan berikut. Dan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meneruskan informasi di lingkungan sekitar.

Membangun kolaborasi dengan masyarakat sipil dengan metode pemberdayaan. Pada tahap ini masyarakat diorganisir dalam kelompok-kelompok tertentu untuk diberdayakan.

Masyarakat yang terorganisir ditingkatkan kapasitasnya dari membangun persepsi dan kesadaran bersama bahwa masyarakat adalah pemilik kedaulatan, juga bagaimana memahami hak dan perannya dalam pemilihan, berani mengambil keputusan untuk melapor dan menyuarakan kepentingan banyak orang.

Dengan kata lain penguatan kapasitas warga dalam pengawasan partisipatif perlu dilakukan dengan skema pemberdayaan di mana teknisnya akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan pengawas pemilu.

Praktek pengawasan partisipatif yang terjadi pada pilkada Kota Kupang tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat untuk terlibat mengawasi pemilihan tumbuh meski dengan metode yang variatif.

Kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan merupakan wujud kesadaran masyarakat dalam merawat demokrasi.

Dengan demikian, komunikasi partisipatif Bawaslu Kota Kupang dalam menginformasikan dan mengajak pelibatan masyarakat dalam aksi pengawasan partisipatif berhasil.

Meski demikian, perlu ada evaluasi terhadap dinamika proses pemilihan terkhusus yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan baik secara internal maupuan bersama masyarakat. Sehingga silahturhami dengan masyarakat pasca pemilihan secara continue perlu dirawat. (*)