Karena itu kita perlu melakukan kajian mendalam dan dialog publik yang lebih luas sebagai bagian praktik goverment is art, agar kedaulatan rakyat tetap ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Atau untuk menghindari mahalnya dan demi efisiensi dalam pilkada, maka dapat juga dibuat mekanisme lain dalam bentuk seperti:

1) Gubernur tidak perlu dipilih oleh DPRD atau rakyat secara langsung, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden karena secara regulasi Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat dan pada hakekatnya dalam implementasi pemerintahan sesungguhnya Gubernur tidak mempunyai wilayah/daerah serta titik berat otonomi daerah ada di kabupaten/kota.

2) Setiap daerah kabupaten/kota tidak harus ada Wakil Kepala Daerah, jika luas daerah dan jumlah penduduknya terbatas/kecil yang diatur dalam regulasi.

Kita semua menyadari bahwa pemilukada secara kangsung maupun tidak langsung banyak kelebihan dan tidak sedikit kerugiannya, seperti antara lain:

Pilkada Langsung (Rakyat):

Kelebihan:

  • Meningkatkan partisipasi rakyat
  • Memungkinkan rakyat menyalurkan hak konstitusionalnya dengan memilih Kepala Daerah yang diinginkannya secara langsung
  • Legitimasi rakyat kuat
  • Meningkatkan transparansi dan pengawasan dari masyarakat
  • Meningkatkan akuntabilitas Kepala Daerah kepada rakyat
  • Memungkinkan Kepala Daerah yg terpilih lebih representatif bagi rakyat
  • Adanya Check and Balances yaitu mencegah dominasi Legislatif terhadap Eksekutif.

Kekurangan:

  • Biaya tinggi
  • Risiko manipulasi suara dan kampanye negatif antara calon Kepala Daerah
  • Dapat memicu konflik sosial di masyarakat
  • Memungkinkan calon Kepala Daerah yang tidak kompeten terpilih karena popularitas, memiliki banyak uang dan rentan politik uang (money politics)
  • Kepala Daerah merasa lebih bertanggungjawab kepada rakyat yg memilihnya sehingga seringkali mengabaikan peranan DPRD sebagai Unsur Pemerintah Daerah

2). Pilkada Tidak Langsung (DPRD):

Kelebihan:

  • Biaya lebih murah/Efisiensi anggaran dan meminimalisir konflik sosial di masyarakat
  • Seleksi calon lebih ketat baik kapasitas maupun integritas, memungkinkan track record dan akuntabilitas lebih jelas
  • Sinkronisasi pembangunan daerah dengan pemerintah pusat lebih mudah
  • Memungkinkan Kepala Daerah yang terpilih lebih kompeten dan berpengalaman

Kekurangan:

  • Partisipasi, akses dan control publik terbatas
  • Terjadinya Politik transaksional/politik dagang sapi
  • Pengawasan terhadap anggota DPRD sulit karena praktik politik bisa muncul dalam bentuk kebijakan atau konsesi politik di luar pemilihan
  • Superioritas Legislatif: Kepala Daerah beresiko mjd BONEKA dari DPRD dan lebih mementingkan kepentingan Parpol pengusung
  • Hak Kontitusional rakyat terpangkas atau dikebiri
  • Ruang korupsi beralih ke anggota DPRD
  • Legitimasi lebih kuat ke Elit daripada ke rakyat
  • Memungkinkan Kepala Daerah yang terpilih tidak representatif bagi rakyat
  • Resiko Oligarki yaitu membuka peluang terbentuknya dinasti politik dan kekuasaan yang hanya berputar di lingkaran elit

Dan masih banyak lagi kelebihan dan kekurangan dari pilkadasung dan pilkada melalui DPRD yang telah dikemukakan oleh para pakar politik/pemerintahan dan banyak terungkap juga oleh para narasumber dalam diskursus yang lagi hangat-hangatnya di berbagai televisi dan media sosial yang dapat disimak secara baik oleh siapapun.