Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DEMOKRASI tidak hanya diukur dari seberapa sering rakyat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga dari seberapa luas negara memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik. Dalam konteks itu, keterlibatan perempuan menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi.
Sayangnya, hingga hari ini kesetaraan gender masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik akhir. Di berbagai sektor, terutama politik dan pengambilan kebijakan publik, perempuan masih menghadapi tantangan untuk memperoleh kesempatan yang setara. Persoalannya bukan lagi soal kemampuan, melainkan apakah ruang yang tersedia benar-benar memberikan peluang yang sama.
Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, negara sesungguhnya telah menunjukkan keberpihakannya terhadap peningkatan partisipasi politik perempuan. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk afirmasi agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam menentukan arah pembangunan bangsa.
Menariknya, pada Pemilu 2024 ketentuan tersebut tidak hanya terpenuhi, tetapi bahkan terlampaui. Secara nasional, perempuan mencapai sekitar 37,7 persen dari total bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh 18 partai politik. Angka tersebut menunjukkan bahwa secara administratif partai politik sebenarnya mampu menghadirkan lebih banyak perempuan dalam kontestasi politik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan