Kondisinya akan menjadi buruk tatkala mereka yang direkrut memiliki kepentingan yang berbeda satu dengan lainnya ditambah dengan kemampuan di bawah standart kompetensi dan integritas, loyalitas yang semu serta kurang mampu atau tidak mau berkoordinasi dengan rekan-rekan lainnya dalam menjabarkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Bahkan lebih runyam lagi jika ASN yang secara terang-terangan menolak visi dan misi ketika kampanye pilkada yang lalu, terekrut lagi dalam team work yang dibentuk. Hal ini sangat berpeluang terjadinya apa yang dikatakan “pembusukan” birokrasi secara dini yang mengarah kepada pathologi birokrasi dan ujung-ujung dapat berdampak pada tidak terealisasinya visi dan misi secara optimal. Karena itu, kami berpendapat bahwa ke depan sebaiknya ASN (PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu) tidak diberi hak pilih seperti anggota TNI dan Polri sehingga birokrasi tidak lagi di obok-obak atau diganggu “kesehatan”-nya oleh Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah.

Namun sambil menunggu datangnya regulasi seperti itu dan pemerintahan daerah masih bergelut dengan aturan dan praktik birokrasi yang lama, maka sangat dibutuhkan kepiawaian atau seni pemerintahan dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memainkan kartu truf (baca: kewenangan) nya dalam merekrut ASN yang diharapkan dapat menjalankan kepemimpinannya secara optimal pada unit-unit organisasi pemerintahan yang ada, agar pemerintahan dapat terselenggara secara efisien dan efektif.