Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hal itu terlihat dari adanya 37 wilayah yang memiliki calon tunggal (melawan kotak kosong), terdiri dari 1 provinsi (Papua Barat), 31 kabupaten, dan 5 kota pada pemilukada serentak tahun 2024. Pada tataran ini, tentu timbul pertanyaan, ”Apakah membeli seluruh partai politik itu murah? Tentu mahal bukan? Belum lagi biaya selama proses kampanye hingga hari H pemilihan, bahkan kadang ada “money politic”.
Kemudian karena biayanya mahal lantas untuk membenahi kemahalan (membuat menjadi murah) haruskah rakyat (pemilih) yang dihukum dengan mencabut hak pilihnya secara langsung?. Mestinya jangan karena rakyat punya ”bergaining position” satu-satunya setiap lima tahun sekali. Ini menjadi tidak adil bagi rakyat.`Selain itu, Pilkada melalui DPRD berisiko membuat Kepala Daerah tersandera oleh kepentingan politik legislatif selama masa jabatannya. ”hak rakyat untuk menentukan siapa pemimpinnya harus tetap dijaga agar akuntabilitas pemimpin langsung kepada rakyat, bukan kepada fraksi-fraksi di DPRD”.
Mestinya pemerintah dan DPR RI lebih fokus pada pembenahan tata kelola partai politik dan penguatan aturan kampanye untuk meminimalkan politik uang dari pada mengubah sistem pemilihan. Jika terjadi perubahan mekanisme ini maka ujung-ujungnya akan berdampak pada semangat desentralisasi dan partisipasi warga di tingkat lokal. Jangan sampai kita kembali ke era di mana suara rakyat diabaikan demi efisiensi anggaran yang bersifat semu.
