Oelamasi, RakyatNTT.ID – Warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, yang telah diajukan secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Desakan tersebut disampaikan warga Desa Poto, Justus Petrus Karma, yang mempertanyakan keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ketua DPRD Kabupaten Kupang, serta Bupati Kupang dalam merespons aspirasi masyarakat.

Menurut Justus, hingga Selasa (30/6/2026), belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas surat BPD Desa Poto Nomor 140/02/BPD-DP/IV/2026 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa Poto yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 Juni 2026.

“Belum adanya respons yang jelas dapat menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat Desa Poto belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

BPD Dinilai Sudah Menjalankan Fungsi Representasi Masyarakat

Justus menegaskan bahwa usulan pemberhentian kepala desa merupakan hasil proses yang dilakukan oleh BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat desa.

Karena itu, ia menilai langkah BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Poto merupakan keputusan yang tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.