Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keseluruhan regulasi ini dapat dimengerti bahwa Pegawai Negeri Sipil bukan harus bersikap apolitik tetapi mereka tetap memiliki hak-hak politiknya, tapi tidak boleh berperan secara aktif dalam politik praktis, seperti antara lain berkampanye, memberikan fasilitas untuk kampanye partai politik atau kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan sebagainya.
Namun melihat kenyataan yang ada, agaknya kita akan sampai pada sebuah kesepakatan bersama bahwa tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil yang diajak kembali berpolitik praktis untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu, sehingga terlihat ada PNS yang secara terang-terangan mendukung bahkan memfasilitasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertentu dan atau secara “malu-malu” atau “takut-takut” ketahuan lembaga pengawas pemilu mendukung idolanya, demi dan untuk memiliki “akses” pada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Keterlibatan PNS dalam proses suksesi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sesungguhnya ada banyak gejala yang mempengaruhinya tetapi jika dipandang dari pola orientasi dan budaya politik yang melingkupi masyarakat pemilih terhadap calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditawarkan kepada mereka, paling tidak ada 3 (tiga) gejala yang paling menonjol. Pertama, sikap yang dimunculkan sebagai wujud keterpanggilannya untuk memberi dukungan kepada Calon Pemimpin yang menurutnya terbaik diantara calon yang ada.
