Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atau dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, team work yang dibentuk oleh Pemimpin Pemerintahan yang telah dipercaya oleh rakyat di daerah, harus mampu mendinamisasikan visi dan misi yang dipilih ke dalam program dan kegiatan yang mampu memberikan rasa adil, kesejahteraan dan kemandirian rakyat. Hal inilah yang barangkali ingin diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih pada Periode 2025 – 2029 ketika berusaha memperoleh kemenangan pada ajang Pemilu Kada Tahun 2024.
Harapan seperti ini dalam dunia politik pemerintahan wajar-wajar saja dan gampang sekali menemukan team work yang demikian, karena sudah terseleksi sejak awal merebut dan atau memperoleh kekuasaan. Namun dalam dunia pemerintahan Indonesia terutama di daerah-daerah, hal ini agaknya sedikit mengalami kendala/kesulitan karena hampir sepanjang berdirinya negara ini kebanyakan Pegawai Negeri Sipil sudah terkooptasi dengan apa yang disebut dengan dunia politik praktis.
Sesungguhnya sejak lahirnya era reformasi pada akhir dasawarsa 1990-an oleh negara, perilaku Pegawai Negeri Sipil senantiasa diusahakan agar bebas dari kepentingan politik praktis melalui penerbitan berbagai regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tanggal 21 Februari 2005 tetang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah dan lain-lain.
