Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Antara korban dan terlapor kemudian dipertemukan dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek.
Namun, mengingat sifat sensitif kasus ini, laporan tetap diterima secara resmi pada Senin, 7 Juli 2025, dan korban telah menjalani visum di Puskesmas Welamosa sebagai bagian dari proses hukum.
Klarifikasi Terhadap Informasi yang Beredar
Kapolsek Wewaria juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembiaran oleh pihak kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Prosedur telah dijalankan, dan korban juga telah membuat laporan resmi. Saat ini, kasus ditangani serius,” tegasnya.
Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ende
Karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende. Hal ini dilakukan mengingat Polsek Wewaria belum memiliki penyidik khusus PPA.
Polsek Wewaria juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan tidak resmi. (rnc16)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan