Ende, RakyatNTT.ID – Seorang perempuan bernama Theresia Baki (29) melaporkan dugaan kekerasan fisik oleh pasangannya yang diketahui bernama Yohanes Jemi (34) ke SPKT Polsek Wewaria, Polres Ende, pada Sabtu pagi.

Laporan disampaikan langsung oleh korban usai terjadi dugaan penganiayaan sekitar pukul 06.30 WITA di Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Menurut keterangan korban kepada petugas piket, kejadian bermula ketika Theresia meminta izin kepada Yohanes untuk pulang ke kampung halamannya di Lembata guna menjenguk orang tuanya, sambil membawa kedua anak mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak karena alasan keuangan dan keberatan anak ikut dibawa.

Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa cekikan di leher korban oleh terlapor.

Meski belum menikah sah secara agama (nikah gereja), keduanya telah tinggal bersama dan dikaruniai dua orang anak.

Respon Cepat Polsek Wewaria

Kapolres Ende melalui Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima menjelaskan bahwa laporan korban langsung direspon oleh Aiptu Rudolf Ratu Tadja, petugas piket saat itu. Terlapor dan para saksi segera dipanggil ke kantor Polsek.