Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
1. Keadilan (Rule of Law)
Kebijakan harus berpihak pada kelompok rentan: nelayan, petani, perempuan kepala keluarga, hingga anak-anak di desa terpencil. Di Rote Ndao, misalnya, 28% kepala keluarga perempuan di daerah pesisir Selatan masih kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar (Dinkes Rote Ndao, 2023).
2. Transparansi
Tanpa transparansi, kepercayaan publik runtuh. Penelitian Transparency International Indonesia (2022) menunjukkan bahwa indeks kepuasan masyarakat naik 35% pada daerah yang menerapkan open government. Di sisi lain, LHP BPK NTT mencatat masih lemahnya pelaporan aset desa di beberapa kecamatan di Rote Ndao pada 2022.
3. Partisipasi Publik
Rote Ndao tercatat sebagai salah satu dari 4 kabupaten di NTT yang telah mengintegrasikan Musrenbang Desadengan konsultasi adat. Namun partisipasi masih simbolik jika masyarakat hanya “diundang”, bukan “dilibatkan aktif” dalam pengambilan keputusan.
Menghidupkan Kembali Peran Tokoh Adat dan Gereja
Reformasi birokrasi tidak bisa hanya berbicara soal struktur dan sistem. Prof. Ryaas Rasyid pernah mengingatkan, “Reformasi yang hanya mengubah tabel jabatan, tanpa menyentuh nilai dan etika, akan mandul.”
Di Rote Ndao, keterlibatan tokoh adat dan pemuka agama masih menjadi kekuatan sosial yang nyata. Sayangnya, peran mereka belum diintegrasikan dalam desain kebijakan secara sistematis. Pemerintahan yang baik membutuhkan ekosistem: tokoh adat, gereja, pemuda, dan perempuan harus diposisikan sebagai aktor pembangunan, bukan hanya penerima manfaat.
Digitalisasi dan Etika Lokal: Bukan Hal yang Bertentangan
Kemajuan teknologi bukan ancaman bagi nilai lokal jika dikelola dengan bijak. Rote Ndao bisa memanfaatkan platform digital untuk membangun e-participation dan e-monitoring. Misalnya, penguatan aplikasi Lapor Bupati, atau dashboard informasi publik berbasis desa.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan