Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID — Polres Alor mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman 119 tenaga kerja ilegal dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Dilansir dari Digtara.com, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima pada 17 Juni 2025 lalu.
Modus Rekrutmen tanpa Legalitas Resmi
Menurut Kapolres, dua terduga pelaku berinisial HL dan HD merekrut para calon pekerja menggunakan nama PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia. Mereka menjanjikan pekerjaan konstruksi bergaji tinggi, fasilitas lengkap, dan layanan antar-jemput. Namun, proses rekrutmen dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Dalam operasinya, HL dan HD bekerja sama dengan seorang bernama AP, yang mengaku mewakili PT. Garuda Asia Timur Indonesia—perusahaan yang tidak memiliki izin resmi penyalur tenaga kerja.
Pungli Modus Rekrutmen: Total Rp 33 Juta
Para korban dikenakan biaya pungutan Rp 250.000 per orang, sementara koordinator lapangan dikenakan Rp 500.000. Total dana yang terkumpul dari pungutan ini mencapai Rp 33 juta.
“Mereka dijanjikan gaji Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan serta fasilitas kamar ber-AC, makan tiga kali sehari, dan lainnya,” jelas Kapolres.
Keberangkatan dan Penelantaran
Para pekerja diberangkatkan menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Dulionong, Alor pada 14 Juni dan tiba di Kendari pada 17 Juni 2025. Namun, tidak ada penjemputan dari perusahaan, membuat para korban bingung. Sebagian dijemput oleh pihak lain dengan tawaran kerja baru, sementara sekitar 20 orang memilih pulang ke Alor.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Polres Alor telah memeriksa 3 terlapor (HL, HD, dan satu HL lainnya), 5 saksi, dan Mengamankan 91 bukti transfer ke rekening AP.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan