Diketahui, perusahaan terkait tidak memenuhi syarat hukum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

“Ini murni dugaan perdagangan orang. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Alor akan menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi masyarakat dengan kedok lapangan kerja. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak resmi atau tidak jelas.

Iklan

Proses Penahanan Tunggu Pemeriksaan Korban

Saat ini, dua calon tersangka sudah diamankan namun belum ditahan karena pemeriksaan terhadap 20 korban yang baru kembali ke Alor masih menunggu dilakukan.

“Malam ini mereka mendarat di Pelabuhan Kalabahi dan akan segera diperiksa. Setelah gelar perkara, baru bisa dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan seorang istri korban yang melapor ke polisi karena kehilangan kontak dengan suaminya setelah diberangkatkan ke luar daerah.

Polres Alor menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi para korban TPPO. (*/rnc)