Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waibakul, RakyatNTT.ID – Seorang warga berinisial ADG, asal Kabupaten Sumba Tengah, diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian ternak. ADG diduga mencuri dua ekor kerbau milik warga Kampung Waikajawi, Desa Anakalang, pada akhir pekan lalu.
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, melalui Kapolsek Katikutana AKP I Wayan Pasek Sujana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam. Satu rekannya masih buron,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Modus: Pantau Kandang, Giring ke Hutan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ADG dan rekannya memantau kandang korban selama dua hari sebelum melakukan aksi pencurian. Setelah merasa situasi aman, mereka menggiring dua ekor kerbau dari kandang ke dalam hutan di Kampung Waibakul, dengan niat menyembunyikan dan menjual ternak curian.
“Mereka sengaja membawa kerbau ke wilayah terpencil agar tidak mudah ditemukan,” tambah AKP I Wayan Pasek.
Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti
Setelah laporan diterima dari korban Umbu Siwa Ubini Pilu, tim gabungan dari Polsek Katikutana dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat langsung melakukan pengejaran. ADG akhirnya berhasil diamankan bersama dua ekor kerbau curian.
Saat ini, ADG telah ditahan di Mapolsek Katikutana untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya penangkapan terhadap rekannya yang masih buron terus dilakukan.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
ADG dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak yang sering meresahkan masyarakat pedesaan,” tegas AKP I Wayan Pasek. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan