Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan belum menentukan sikap terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Meski demikian, PKS menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama sah secara konstitusi dan demokratis.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa konstitusi tidak melarang mekanisme pilkada dilakukan melalui DPRD. Oleh karena itu, perdebatan mengenai sistem pilkada seharusnya tidak hanya bertumpu pada aspek konstitusional semata.
“Secara konstitusi, pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional dan demokratis. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan,” ujar Kholid saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Kholid menegaskan bahwa mekanisme pilkada berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres). Menurutnya, pilpres secara tegas diamanatkan konstitusi untuk dilaksanakan secara langsung, sementara pemilihan kepala daerah memiliki fleksibilitas untuk dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada, PKS menyebut proses tersebut masih menunggu tahapan resmi di DPR RI. Kholid menekankan bahwa pembahasan sistem pilkada harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun prosedur.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

