Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pemungutan pajak lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut PPN
Sebelum diterapkan secara lebih komprehensif, DJP telah melakukan pengujian melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi.
Tahapan tersebut bertujuan memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak yang terlibat dalam pemungutan pajak digital.
Inge mengungkapkan, pada tahap awal 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.
Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi.
DJP akan mengumumkan penunjukan lembaga pemungut berikutnya melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.
Airlangga Sebut Rencana Pajak Digital Masih Dikaji
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih akan membahas rencana penerapan pajak digital bersama Kementerian Keuangan.
Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan