“Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa perluasan pemungutan pajak digital berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Pemerintah akan mengkaji kembali skema kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim menyebut penerapan pajak digital akan dimulai pada 9 November 2026.

Ia mengatakan, pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada dan GoTo.

“Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim.

Menurut Hashim, pelibatan berbagai lembaga keuangan dan platform digital tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.