Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.id – Kabar baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena resmi memperpanjang program amnesti pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan. Selain itu, tersedia sejumlah insentif berupa potongan pajak hingga 50 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.
Melki menyampaikan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi media ini di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026).
Menurut Melki, perpanjangan amnesti pajak kendaraan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan. Ia mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir.
“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” tegas Melki.
Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen
Salah satu fasilitas utama dalam program amnesti ini adalah penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan