Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal bintang dua aktif Polri, telah mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Selain mengarah pada dugaan makar, Istana menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.
Prasetyo menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya tindakan penyadapan secara sengaja serta penghilangan barang bukti secara ilegal.
Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Sebab, informasi yang dimiliki seorang presiden mencakup berbagai hal strategis dan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan