Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menanggapi hal tersebut, Inge menegaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri menjadi objek PPN.
Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, mekanisme SPP-TDLN tidak serta-merta menjadikan setiap aktivitas pengiriman uang pribadi sebagai objek pemungutan PPN.
DJP Pastikan Tidak Ada Pemungutan Pajak Berganda
Selain memberikan kepastian hukum, SPP-TDLN juga dirancang untuk menghindari pemungutan PPN secara berulang atas transaksi digital yang sama.
Inge menjelaskan, apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenai PPN melalui pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini juga diharapkan memberikan kemudahan administrasi.
Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pemungutan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan