Dengan adanya klarifikasi DJP dan penjelasan pemerintah, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan kebijakan untuk mengenakan pajak secara otomatis terhadap seluruh aktivitas transfer uang masyarakat. (*/rnc)