Pengaturan juga tidak hanya berorientasi pada transportasi darat. Naskah akademik turut mencakup aspek penyelenggaraan angkutan pelayaran, termasuk penyedia jasa, pendaftaran kapal, perizinan, wilayah operasi, pengangkutan penumpang dan barang, standar pelayanan, serta hak dan kewajiban penumpang.

Dengan kerangka tersebut, kebijakan transportasi diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarkawasan di Rote Ndao.

Dampaknya diharapkan tidak hanya dirasakan dalam mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, pelayanan publik, serta distribusi barang.

Iklan

Parkir Juga akan Ditata

Selain sektor angkutan, Pemkab Rote Ndao menempatkan penataan parkir sebagai bagian penting dari sistem transportasi daerah.

Pertumbuhan jumlah kendaraan dan meningkatnya aktivitas masyarakat membuat pemanfaatan ruang milik jalan semakin tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan agar aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran maupun keselamatan lalu lintas.

Melalui Ranperda Penyelenggaraan Parkir, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan parkir memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan.

Ruang lingkup pengaturannya meliputi penetapan lokasi, penyediaan fasilitas parkir, penyelenggara dan petugas parkir, pengguna jasa, tarif, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, penyidikan, hingga ketentuan pidana.