Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Penetapan lokasi parkir juga dirancang melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian, uji publik, penyusunan laporan, penetapan kawasan dan lokasi, hingga pemasangan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Pelayanan Parkir Harus Lebih Transparan
Ranperda Penyelenggaraan Parkir tidak hanya mengatur aspek pengelolaan, tetapi juga menekankan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Penyelenggara parkir nantinya antara lain diwajibkan menyediakan rambu dan marka, atribut petugas, informasi tarif dan ketersediaan ruang parkir, melakukan pembinaan serta pelatihan petugas, menjaga keamanan kendaraan, memelihara fasilitas, dan memberikan tanda bukti parkir yang sah.
Regulasi tersebut juga memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan akses khusus.
Fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan wanita hamil diarahkan untuk tersedia pada penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan.
Dengan demikian, penataan parkir tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pemungutan retribusi, tetapi sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Didorong Terlibat dalam Penyusunan Regulasi
Pemkab Rote Ndao menyadari bahwa keberhasilan kebijakan transportasi tidak hanya bergantung pada pemerintah. Masyarakat, pelaku usaha, pengemudi, petugas parkir, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran penting dalam penerapannya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan