Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan terus mendorong pembenahan sistem transportasi daerah agar semakin aman, tertib, nyaman, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si menjelaskan kedua rancangan regulasi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Penyusunannya didasarkan pada kajian akademik yang mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, kebutuhan masyarakat, aspek filosofis, sosiologis, serta landasan yuridis.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Angkutan disusun melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Sementara Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir disusun dengan memperhatikan kondisi penyelenggaraan parkir di daerah serta kebutuhan terhadap regulasi yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menjawab Tantangan Transportasi Daerah Kepulauan
Sebagai wilayah kepulauan, Rote Ndao memiliki karakteristik mobilitas yang berbeda dengan daerah lainnya. Pergerakan masyarakat dan distribusi barang sangat bergantung pada konektivitas transportasi darat, laut, dan penyeberangan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan