Setelah melalui rangkaian persidangan, hakim tunggal PN Kupang akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni yang masih ditangani aparat penegak hukum. (*/rnc)