Kupang, RakyatNTT.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Selasa (6/10/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Praperadilan Jantiani Longli Naetasi, SH, MH, dengan Maria Rosinda Dalla, SH sebagai Panitera Pengganti.

Iklan

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg tertanggal 28 September 2026.

Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Praperadilan

Tiga pemohon dalam perkara tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Para pemohon diwakili kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan, SH, MH dan rekan.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan permohonan terhadap Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik yang selanjutnya berkedudukan sebagai termohon.

Sidang putusan dihadiri kuasa hukum para pemohon maupun pihak termohon.

Tim termohon antara lain diwakili Aiptu Roland Nifrik Leka, SH, Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, SH, Briptu Folleransen A. Udju, SH, dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga, SH.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Hakim juga menetapkan biaya perkara sejumlah nihil kepada para pemohon.

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak dikabulkan oleh PN Kupang.

Persoalkan Penetapan Tersangka

Praperadilan diajukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam perkara meninggalnya dokter Icha.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk prosedur pemeriksaan terhadap mereka yang berstatus sebagai anggota DPRD.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan izin gubernur sebelum pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan.

Permohonan tersebut pada prinsipnya meminta hakim praperadilan menguji tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Polda NTT Nyatakan Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti

Dalam persidangan, Polda NTT selaku termohon menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Hakim kemudian memeriksa objek permohonan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan oleh para pemohon.

Setelah melalui rangkaian persidangan, hakim tunggal PN Kupang akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni yang masih ditangani aparat penegak hukum. (*/rnc)