Hakim juga menetapkan biaya perkara sejumlah nihil kepada para pemohon.

Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak dikabulkan oleh PN Kupang.

Persoalkan Penetapan Tersangka

Praperadilan diajukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam perkara meninggalnya dokter Icha.

Iklan

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk prosedur pemeriksaan terhadap mereka yang berstatus sebagai anggota DPRD.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan izin gubernur sebelum pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan.

Permohonan tersebut pada prinsipnya meminta hakim praperadilan menguji tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Polda NTT Nyatakan Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti

Dalam persidangan, Polda NTT selaku termohon menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Hakim kemudian memeriksa objek permohonan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan oleh para pemohon.