Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keputusan yang dimaksud mencakup Keputusan DPRD Nomor 12a/PARIPURNA/DPRD/2013 hingga 12g/PARIPURNA/DPRD/2013.
Dokumen-dokumen tersebut memuat sejumlah persetujuan penting terkait proses pembentukan Kabupaten Pantar.
Di antaranya mencakup kesepakatan mengenai nama daerah otonom baru dan lokasi calon ibu kota, pelepasan wilayah kecamatan yang akan masuk dalam cakupan DOB Pantar, serta dukungan pemerintah daerah terkait anggaran dan aset.
Dukungan tersebut meliputi komitmen hibah dana, dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada pertama, hingga penyerahan kekayaan daerah serta sarana dan prasarana pemerintahan yang diperlukan.
Pemda Alor Didorong Perkuat Koordinasi
DPRD Kabupaten Alor selanjutnya mendorong pemerintah daerah untuk membangun sinergi aktif dengan berbagai pihak dalam mempercepat proses pembentukan DOB Pantar.
Koordinasi tersebut diharapkan melibatkan DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi NTT, serta kalangan akademisi.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperbarui sekaligus melengkapi seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru, baik dari aspek administratif, teknis maupun kewilayahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dukungan lintas lembaga tersebut, proses pengusulan DOB Pantar diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memiliki landasan kajian yang kuat.
DPRD Dorong APBD 2027 Fokus Infrastruktur Pantar
Selain menegaskan dukungan politik terhadap DOB Pantar, DPRD Alor juga mulai mendorong pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan anggaran.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan