Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
BA’A, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, memasuki tahap baru.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melakukan pelimpahan tahap II berupa lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ba’a, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., bersama Kanit I Pidum AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim.
Para tersangka didampingi kuasa hukum Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan rekan. Mereka kemudian diterima JPU sekaligus jaksa peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Sejak 18 September
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1266/N.3.23./Eku.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.
“Ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kita serahkan semua ke JPU. Semua berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Rifai.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial MT (65), JA (36), MA (47), JB (47), dan PM (62).
Korban Ditemukan Meninggal di Pantai Ingguhun
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima pada 5 Mei 2026. Saat itu, korban dilaporkan meninggalkan rumah dan tidak kembali.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya Jumat (15/5/2026), korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut disimpulkan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam proses penanganan perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh JPU.
Perkara tersebut kemudian akan berproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Status kelima orang tersebut tetap sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rnc12)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan