Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2026.
Pencabutan dilakukan setelah bank-bank tersebut menghadapi persoalan yang mengganggu kondisi keuangan dan kelangsungan usaha, termasuk masalah permodalan, likuiditas, tata kelola, hingga kegagalan menjalankan upaya penyehatan.
Berdasarkan data dan pengumuman OJK yang dihimpun hingga September 2026, terdapat sejumlah BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut sepanjang tahun berjalan.
Pencabutan izin merupakan bagian dari proses pengawasan OJK. Dalam sejumlah kasus, bank terlebih dahulu ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil dan bank masuk status Bank Dalam Resolusi (BDR), proses penyelesaian dapat berlanjut hingga pencabutan izin usaha.
OJK menjelaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan dan penyelesaian hak serta kewajiban dilakukan melalui proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut daftar BPR dan BPRS yang tercantum dalam data pencabutan izin usaha 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas
OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terhitung sejak 7 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan