Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bank tersebut sebelumnya berada dalam status BDP karena persoalan permodalan. Setelah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, OJK kemudian menetapkannya dalam status BDR.
Upaya perbaikan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak berhasil menyelesaikan persoalan bank.
8. PT BPR Ceper Permata Artha
OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.
Sebelumnya, bank tersebut telah ditempatkan dalam status BDP sejak 18 Juni 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.
OJK kemudian menetapkan bank tersebut dalam status BDR setelah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal
PT BPR Mataram Mitra Manunggal dicabut izin usahanya terhitung sejak 7 Juli 2026.
Meskipun menggunakan nama Mataram, kantor pusat bank tersebut berada di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan