Sebelumnya, bank tersebut berada dalam status BDP karena persoalan permodalan dan likuiditas. Data OJK mencatat KPMM bank berada pada posisi negatif 47,98 persen, sementara rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen.

Setelah upaya penyehatan tidak memenuhi persyaratan, bank ditetapkan dalam status BDR.

11. PT BPR Citra Bersada Abadi

PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi salah satu BPR yang izinnya dicabut OJK pada 19 Agustus 2026.

Bank yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, sebelumnya ditempatkan dalam status BDP karena KPMM negatif 2,98 persen dan rasio kas rata-rata tiga bulan sebesar 3,59 persen.

Pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkannya dalam status BDR setelah upaya penyehatan tidak berhasil. LPS kemudian memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

12. PT BPR Syariah Gaido Indonesia

OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia terhitung sejak 1 September 2026.

BPRS yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tersebut sebelumnya berada dalam status BDP. OJK kemudian menetapkannya sebagai BPRS Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan tidak berhasil.

Berdasarkan keputusan OJK, seluruh kantor BPRS ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk LPS.

13. PT BPR Pasarraya Kuta

PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, juga masuk dalam pencabutan izin usaha pada September 2026.