Kalabahi, RakyatNTT.ID — Kabupaten Alor tercatat sebagai daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki jumlah Indikasi Geografis (IG) terbanyak.

Hingga 2026, Alor telah memiliki tiga produk yang mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis, yakni Vanili Alor, Tenun Alor, dan Kenari Alor.

Keberadaan IG Kenari Alor diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan petani kenari di Kabupaten Alor.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Yudi Prasetyo, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kenari Alor yang berlangsung di Aula Bapperida Alor, Kamis (24/9/2026).

Menurut Yudi, status Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap produk Kenari Alor yang telah terdaftar secara resmi, termasuk melalui penggunaan nama dan logo MPIG Kenari Alor.

“Dengan IG yang baru diperoleh, hasil produksi kenari tidak bisa ditiru dan dimanipulasi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” jelasnya.

IG Kenari Alor Buka Peluang Pasar Lebih Luas

Yudi menjelaskan, perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan identitas produk, tetapi juga dapat memengaruhi proses pemasaran Kenari Alor di dalam maupun luar negeri.