Dalam kasus tertentu, OJK terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.

Jika upaya tersebut tidak berhasil dan bank masuk status BDR, proses penyelesaian dapat dilakukan melalui LPS. Setelah izin usaha dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajiban dilakukan melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap industri BPR dan BPRS. Di sisi lain, bagi nasabah, status pencabutan izin tidak serta-merta berarti dana nasabah hilang. Pada bank yang masuk proses likuidasi, penyelesaian hak nasabah dilakukan sesuai ketentuan penjaminan LPS. OJK juga mengimbau nasabah bank yang dicabut izinnya untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS. (*/rnc)