Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang mulai menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2027–2031 sebagai langkah memperkuat perencanaan pembangunan berbasis risiko.

Penyusunan kajian diawali melalui workshop yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang bersama program SIAP SIAGA, Kamis (24/9/2026).

KRB tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan lokasi, prioritas, dan bentuk kegiatan pengurangan risiko bencana di Kota Kupang.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffrey Pelt, SH, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Dally, SH, M.Si, menegaskan pentingnya menjadikan hasil kajian sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintah.

“Kita tidak sekadar memperbarui dokumen. Kita sedang memperbarui cara kita membaca risiko dan cara kita melindungi warga,” kata Jeffrey.

Risiko Bencana Harus Masuk Perencanaan Pembangunan

Jeffrey meminta informasi mengenai ancaman dan risiko bencana diperhitungkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan, termasuk ketika pemerintah menentukan lokasi jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, permukiman, maupun infrastruktur lainnya.