Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Polisi telah menetapkan seorang guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Selain itu, empat anak telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Polisi juga melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Tersangka telah ditahan sejak 31 Agustus 2026 selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila terdapat korban lain yang melapor atau ditemukan dalam proses penyidikan.
Polres Sumba Barat juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menerima informasi tambahan terkait perkara tersebut.
Polres Sumba Barat juga menyiapkan trauma healing bagi anak-anak yang terdampak perkara tersebut.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama orang tua atau wali korban di Ruangan Kasatreskrim Polres Sumba Barat, Rabu (9/9/2026).





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan