Waikabubak, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dalam perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka ditahan sejak 31 Agustus 2026 di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.

Selain pemeriksaan medis, polisi melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.