Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Papi mengatakan, apabila masih mengacu pada regulasi yang berlaku, penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan perlu dipersiapkan sebelum tahapan resmi dimulai.
“Karena itu, sesuai regulasi, sebelum tahapan berjalan maka penyelenggara mulai dari tingkat kabupaten, tingkat desa, kecamatan, terutama yang ad hoc harus segera dibentuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk jajaran penyelenggara di tingkat kabupaten, pihaknya masih menunggu berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. (rnc29)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan