Ketua ULD-PB Provinsi NTT, Desderdea Kani, mengatakan salah satu persoalan yang masih banyak ditemukan adalah terbatasnya pemahaman mengenai isu disabilitas dan fungsi ULD, baik di kalangan organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD.

“Masalah yang paling umum dalam pembentukan dan pemfungsian ULD ini adalah terkait pemahaman dari teman-teman disabilitas sendiri, juga pihak BPBD yang tidak memahami isu disabilitas,” kata Desderdea.

Menurutnya, sebagian organisasi penyandang disabilitas belum memahami sepenuhnya fungsi ULD dan peran yang harus dijalankan sesuai dengan ragam disabilitas yang mereka wakili.

Iklan

Di sisi lain, masih terdapat BPBD yang belum memahami posisi ULD sebagai bagian dari upaya membangun penanggulangan bencana yang inklusif.

Keterbatasan biaya juga menjadi persoalan. Sebagian penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga biaya transportasi untuk mendatangi kantor BPBD dan menjalankan tugas ULD dapat menjadi hambatan.

Desderdea juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa ULD merupakan tanggung jawab organisasi penyandang disabilitas semata.

“Kenyataannya mereka sering menganggap ULD adalah tanggung jawab teman-teman organisasi penyandang disabilitas,” ujarnya.