Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Dengan demikian, penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama dalam menghadapi dampak gempa.

Pemerintah Provinsi NTT juga mengajak masyarakat tetap tenang, saling membantu, dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

Iklan

Masyarakat diminta mengacu pada informasi dari BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, serta instansi berwenang lainnya selama masa tanggap darurat berlangsung. (*/rnc)