Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., secara resmi melayangkan somasi kepada salah satu media online beserta narasumber yang menyebut Bupati TTU mengakui telah dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina.

Somasi tersebut disampaikan Ferdinandus dalam konferensi pers di Kefamenanu, Senin (3/8/2026). Ia meminta media maupun narasumber yang menyampaikan klaim tersebut untuk segera menunjukkan bukti yang menjadi dasar pemberitaan dan pernyataan bahwa Bupati TTU pernah mengakui adanya transaksi pinjam-meminjam uang.

Menurut Ferdinandus, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta maupun klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.

Iklan

“Melalui teman-teman media semua, kami minta kepada narasumber atau media yang menyebut Bupati mengaku pinjam uang itu untuk menunjukkan fakta, apa yang menjadi dasar mereka menyatakan bahwa ada dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjam-meminjam,” tegas Ferdinandus.

Klarifikasi Sebelumnya bukan Atas Nama Bupati

Ferdinandus menjelaskan bahwa konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/7/2026) lalu tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Bupati TTU, melainkan sebagai kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara pribadi.