Karena itu, ia menilai pemberitaan yang kemudian menghubungkan klarifikasi tersebut dengan dugaan pengakuan Bupati TTU terkait pinjaman uang merupakan persoalan serius yang perlu segera diluruskan.

Menurutnya, terdapat dua poin penting yang harus dipahami publik.

Pertama, tidak pernah ada proses peminjaman uang yang dilakukan oleh Bupati TTU sebagaimana yang diberitakan. Kedua, klarifikasi sebelumnya sama sekali tidak disampaikan atas nama Bupati, melainkan dalam kapasitas kuasa hukum pribadi kliennya.

Iklan

Media Diundang, Namun Tidak Hadir

Ferdinandus mengungkapkan pihaknya telah mengundang wartawan dari media yang dimaksud untuk menghadiri konferensi pers lanjutan sebagai ruang memberikan klarifikasi. Namun, undangan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

“Hari ini harusnya teman wartawan itu hadir, hanya tidak ada informasi balik ke kita. Padahal kita sudah undang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi, komunikasi maupun kesepakatan antarpribadi telah diselesaikan secara personal dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan Bupati TTU.

Gugatan di Pengadilan Bersifat Kelembagaan

Terkait perkara yang sedang bergulir di pengadilan, Ferdinandus menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan sengketa kelembagaan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah TTU.