Sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh lagi dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Pelanggan nantinya harus mendapatkan mekanisme perlindungan yang jelas.

Mekanismenya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Hal penting lainnya, operator tidak boleh meminta pelanggan membayar biaya tambahan hanya agar sisa kuota yang telah dibeli tetap dapat dipertahankan.

Iklan

Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak pelanggan.

Bagi pengguna seluler, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat terhadap layanan internet yang telah mereka beli. (*/rnc)