Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota data yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan dasar tersebut, pelanggan tidak boleh kehilangan begitu saja sisa kuota internet yang telah dibayarkan.
2. Operator Dilarang Menghanguskan Sisa Kuota
Salah satu ketentuan paling penting dalam aturan baru Kemkomdigi adalah larangan bagi operator seluler untuk menghapus sisa kuota pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.
Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya atau tarif tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang telah dibeli.
Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak boleh dijadikan layanan tambahan berbayar yang justru menambah beban konsumen.
3. Perlindungan Tidak Harus Berupa Rollover
Kemkomdigi memberikan fleksibilitas kepada operator dalam menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota internet.
Artinya, perlindungan kuota tidak harus selalu dilakukan dengan sistem rollover, yakni mengakumulasikan sisa kuota ke periode berikutnya.
Sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator antara lain:
- Akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau rollover.
- Perpanjangan masa aktif paket secara fleksibel.
- Pengalihan manfaat atau pemberian kompensasi.
- Pengembalian dana atau refund.
- Mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan konsumen.
Dengan mekanisme tersebut, bentuk perlindungan dapat berbeda antara satu operator dan operator lainnya. Namun, prinsip utamanya tetap sama, yakni sisa kuota pelanggan harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh merugikan konsumen.
4. Informasi Paket Internet Wajib Transparan
Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan