Jakarta, RakyatNTT.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan seluler.

Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator seluler tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak ekonomi yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator.

Iklan

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya Hafid.

Aturan ini menjadi kabar penting bagi pengguna layanan seluler karena selama ini sisa kuota pada sejumlah paket internet dapat hilang ketika masa aktif paket berakhir.

Lantas, apa saja ketentuan baru mengenai perlindungan sisa kuota internet?

1. Aturan Perlindungan Sisa Kuota Mulai Berlaku

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota data yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi.

Dengan dasar tersebut, pelanggan tidak boleh kehilangan begitu saja sisa kuota internet yang telah dibayarkan.

2. Operator Dilarang Menghanguskan Sisa Kuota

Salah satu ketentuan paling penting dalam aturan baru Kemkomdigi adalah larangan bagi operator seluler untuk menghapus sisa kuota pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.

Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya atau tarif tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang telah dibeli.

Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak boleh dijadikan layanan tambahan berbayar yang justru menambah beban konsumen.

3. Perlindungan Tidak Harus Berupa Rollover

Kemkomdigi memberikan fleksibilitas kepada operator dalam menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota internet.

Artinya, perlindungan kuota tidak harus selalu dilakukan dengan sistem rollover, yakni mengakumulasikan sisa kuota ke periode berikutnya.

Sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator antara lain:

  • Akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau rollover.
  • Perpanjangan masa aktif paket secara fleksibel.
  • Pengalihan manfaat atau pemberian kompensasi.
  • Pengembalian dana atau refund.
  • Mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan konsumen.

Dengan mekanisme tersebut, bentuk perlindungan dapat berbeda antara satu operator dan operator lainnya. Namun, prinsip utamanya tetap sama, yakni sisa kuota pelanggan harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh merugikan konsumen.

4. Informasi Paket Internet Wajib Transparan

Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.

Informasi tersebut meliputi harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, serta ketentuan Fair Usage Policy (FUP).

Pelanggan juga harus mendapatkan akses yang mudah untuk mengetahui penggunaan dan sisa kuota internet mereka.

Operator diwajibkan menyediakan sistem atau kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui riwayat penggunaan dan sisa kuota secara real-time.

Ketentuan transparansi tersebut diharapkan membuat pelanggan lebih mudah memahami layanan yang dibeli dan mengetahui hak mereka sebagai konsumen.

5. Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026

Kemkomdigi memberikan masa transisi selama satu bulan kepada operator seluler untuk menyesuaikan sistem dan layanan dengan aturan baru mengenai perlindungan sisa kuota.

Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat 28 September 2026.

Setelah batas waktu tersebut, operator wajib menjalankan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan pemerintah.

Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan kepada Kemkomdigi.

Dampak Aturan Baru bagi Pengguna Seluler

Penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memberikan perlindungan lebih besar bagi pelanggan layanan seluler.

Sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh lagi dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Pelanggan nantinya harus mendapatkan mekanisme perlindungan yang jelas.

Mekanismenya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Hal penting lainnya, operator tidak boleh meminta pelanggan membayar biaya tambahan hanya agar sisa kuota yang telah dibeli tetap dapat dipertahankan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak pelanggan.

Bagi pengguna seluler, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat terhadap layanan internet yang telah mereka beli. (*/rnc)